Medan (Metro Idn)
Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis SSTP MSP menyampaikan, Bapenda mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB, memberikan keringanan berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program ini mulai 25 Nopember 2024 sampai 7 Desember 2024, yaitu keringanan berupa diskon 50 persen bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai Tahun 2011 dan Diskon 45 persen untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai Tahun 2023.
Bapenda juga memberikan keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994.
“Selain Diskon Pajak PBB, Pemko Medan juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen”, ujar Kepala Bapenda Medan, Senin (25/11/2024).
Masyarakat diharapkan memanfaatkan program Diskon PBB dan BPHTB, untuk membantu meringankan menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.
“Kami mengimbau warga Kota Medan memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya.
Dijelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online. Pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan jika masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.
“Kita punya Call Center memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” sebutnya.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.
“Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan dan juga program-program yang ditujukan bagi masyarakat,” ungkapnya. (Red/MMS)