Medan(MetroIDN)
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU dengan dunia kampus, yaitu Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti Sumut) terkait
pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(JSK) di lingkungan
Perguruan Tinggi Swasta(PTS) se Wilayah I Sumut.
“Kegiatan itu sudah dilaksanakan di gedung growth center LLDikti
Wilayah I Medan, Jumat pekan lalu dan sudah ada di Cabang Medan MoU
dengan salah satu kampus swasta,” ungkap Wakil Kepala Kantor Wilayah
Dr Ir Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, sebagaimana dalam
relis-nya via WA kepada wartawan, Kamis (1/11/2023).
Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan Inpres No 02 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihaknya
bersama LLDikti Wilayah I Sumut melaksanakan sosialisasi sekaligus
penandatanganan kerjasama (MoU) yang dihadiri kalangan dari PTS.
“Penting dijalin kolaborasi dengan LLDikti dan seluruh PTS, dunia kampus, dunia terdidik dan seluruh kepegawaian pendidik swasta agar terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan sektor pendidikan tinggi dapat mencakup seluruh tenaga pendidik bahkan mahasiswa, lantaran mahasiswa juga ada program magang, praktik kerja,
bahkan KKN,” katanya.
Sanco Simanullang dalam relis-nya menambahkan, pada kesempatan
tersebut Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof Drs Saiful Anwar Matondang, MA, PhD, dalam sambutannya menyampaikan, antara lain
menekankan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di
lingkungan universitas baik bagi tenaga pendidik, administrasi maupun
mahasiswa yang sedang melakukan magang.
“Kami berharap apa yang dikerjasamakan dapat bermanfaat. Kita siap
menindaklanjuti kerjasama ini hingga ke tingkat Universitas. Kami himbau para pimpinan PTS dapat menindaklanjuti dilapangan demi kesejahteraan peserta”, ujarnya.
Disebutkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga kiranya dapat menyelenggarakan Kuliah Umum atau hal-hal lain yang serupa di kampus-kampus untuk mengedukasi pentingnya jaminan sosial.Ini mengingat masih minimnya pengetahuan jaminan sosial di kalangan
akademisi.(red)