Medan(Metro IDN)
Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sejak berdiri tahun 201, OJK hingga Oktober 2024, telah menyelesaikan 131 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap(P-21)”, sebut Yuliana dalam sosialisasi tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan di Medan, Rabu (6/11/2024).
Ke 131 perkara tersebut mencakup 105 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan.
Kata dia, prestasi penyidikan OJK diakui dengan penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut (2022-2024). OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut Yuliana, koordinasi yang solid penting antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja yang memperkuat kerjasama dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Disebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 59/PUU-XX/2023 semakin memperkuat kewenangan penyidikan OJK, yang diharapkan memberi kepastian hukum di tengah kompleksitas tindak pidana keuangan yang meningkat.
Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kewenangan OJK dalam penyidikan.
Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Dengan penguatan ini, OJK optimis menjaga stabilitas keuangan nasional serta mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi”, tandasnya.(red/ Manuria)