Medan (Metro IDN)
Massa mengaku warga Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, aksi demo di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II di Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor, Kamis (31/10/2024).
Mereka menuntut ganti rugi yang berkeadilan atas tanah mereka yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Lau Simeme, bahkan yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa minggu lalu.
Mengaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Piter Tarigan dalam orasinya menyampaikan, warga sudah bosan menunggu ganti rugi tanah mereka yang sudah berulangkali dijanjikan, namun selama 5 tahun mereka menunggu tak juga ada realisasi.
“Sekarang kami datang ke kantor BBWSS ini untuk menyelesaikan ganti rugi tanah kami tersebut,” kata Piter.
Mereka menuntut ganti rugi yang berkeadilan, karena di lapangan nilai tanah yang diganti rugi untuk proyek Bendungan Lau Simeme tidak sama.
Ada ganti rugi Rp 15.000 per meter, ada yang Rp 400.000 per meter dan ada pula yang lebih dari itu lagi. Mirisnya, tanah tebing yang tidak bisa ditanami apa pun ada yang diganti rugi Rp 40.000 per meter, sementara tanah kami yang jelas-jelas lahan pertanian dulu, hanya diganti rugi Rp 15.000 sampai Rp 18.000 per meter. Sama sekali tak berkeadilan, sebut warga yang demo.
Aksi demo mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Kasubbag TU BBWSS II Swandi turun menanggapi aksi demo karena Kepala BBWSS II disebut sebut sedang berada di Jakarta.
Swandi yang mengaku baru hitungan minggu bertugas di BBWSS II dianggap pendemo tidak memuaskan, sehingga dihadirkan Megawati Sinurat mejawab pendemo.
Megawati yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BBWSS II mengaku hanya sebagai jurubayar, dan tidak berwenang menentukan nilai ganti rugi.
“Yang berwenang menentukan ganti rugi adalah pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),sedang yang menentukan adalah Tim Satgas terdiri dari BPN, Pertanian dan Perkim. Maka saya tak berwenang. Saya hanya juru bayar,” katanya. Mega juga menyebut kalau masalah yang dituntut warga sudah di tahap kasasi.
Sedangkan menurut informasi di BBWSS II ada yang menyebut kalau yang dituntut warga tersebut sudah mendapat penjelasan lengkap dari pihak KJPP pada rapat dengar pendapat di DPRD Deliserdang sekira 2 bulan lalu.
Disebut, warga pemilik tanah yang terkait dengan Bendungan Lau Simeme antara lain berasal dari 6 desa yaitu Desa Rumah Gerat, Kuala Dekah, Sarilaba Jahe, Peria-ria, Penen, dan Desa Mardinding Julu. Namun warga satu desa sudah berterima yaitu Desa Peria-ria. (/Red/MSS)