Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik pada Aspidsus Kejati Sumut, Kamis (31/10/2024), menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Deliserdang, pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun
anggaran (TA ) 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH kepasa wartawan, Jumat (1/11/2024) menyampaikan, ketiga tersangka adalah JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, ST (Konsultan Pengawas) dan tersangka RS (Rekanan) dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Deliserdang tersebut.
Dijelaskannnya, kegiatan itu dengan kontrak berdiri sendiri bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan biaya Rp.3.995.670.000, untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng
Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang TA 2022 pada
Dinas Pariwisata Provinsi Sumut.
Pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri
Hijau itu lanjut Kasi enkum, tidak selesai tepat waktu, dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut disimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.
“Para tersangka ditahan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup. Selain itu para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Mereka ditahan 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan”, sebut Adre Ginting.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/Manuria)