Kendari, Sultra (MetroIDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dipimpin
Kajari-nya Ronal H Bakara SH MH, berhasil melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana yaitu H Sulkarnain Kadir SE ME (Walikota Kendari (2017-2022), dan
terpidana Dr Ridwansyah Taridala MSi Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Kendari yang juga mantan Kepala Bappeda Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara SH MH melalui Kasi Pidsus Enang Slamat SH MH menyampaikan, kedua terpidana dieksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permintaan dan
penerimaan sejumlah uang (suap/ gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari.
“Eksekusi terpidana Sulkarnain Kadir dilaksanakan Kejari Kendari selaku jaksa eksekutor pada Kamis (24/10/2024), sedang terpidana Ridwansyah Taridala dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) dengan memasukkannya ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kendari”, sebut Kajari Kendari dalam keterangan tertulis via Wa, Sabtu (26/10/2024).
Eksekusi terhadap Sulkarnain Kadir guna menindaklanjuti putusan MA RI Nomor : 5500 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dan eksekusi terhadap Ridwansyah Taridala menindaklanjuti putusan MA RI Nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang menjatuhkan hukuman masing masing 1 tahun penjara.
Dijelaskan Ronal Bakara, kedua terpidana dinyatakan terbukti melakukan Tipikor, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
“Pelaksanaan eksekusi atas putusan MA RI terhadap kedua terpidana berjalan lancar”, ujar Ronal Bakara yang pernah menjabat Kasi E dan Plh Kasi Penkum pada Asintel Kejati Sumut beberapa tahun silam. (MSS/red)