Medan (metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH, telah melantik Muhammad Junaidi SH MH menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, di Aula kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin (26/8-2024).
“Benar bang, saya sudah dilantik sebagai Kajari Aceh Singkil oleh Pak Kajati Aceh, Senin (26/8-2024) kemarin di Aula kantor Kejati di Bandara Aceh”, ujar Muhammad Jumaidi, via Wa kepada wartawan di Medan, Rabu (28/8-2024).
Muhammad Junaidi, putra asal Tanjungbalai, yang tadinya Kabag TU Kejati Kepulauan Riau (Kepri), dilantik menjadi Kajari Aceh Singkil menggantikan Munandar, SH MH yang pindah tugas jadi Kajari Tanah Laut di Pelaihari.
Muhammad Junaidi yang alumni FH USU ini, hingga kini tercatat sudah bertugas di wilayah hukum tiga Kejati. Mulai pegawai tata usaha di Kejari Sabang Kejati Aceh, jaksa fungsional di Cabjari Kota Pinang, jaksa fungsional di Kejati Sumut, Kasintel Kejari Labuhan Batu, Kacabjari Pancurbatu pada Kejari Deliserdang, kemudian Kasi penyidikan Aspidsus Kejati Sumut sebelum menjabat Kabag TU Kejati Kepri.
Di kesempatan itu, Kajati Aceh juga melantik Jemmy Novian Tirayudi, SH MH sebagai Kejari Aceh Besar menggantikan Basril G, SH MH yang pindah tugas jadi Kajari Kisaran, dan Lilik Setiyawan, SH MH sebagai Kajari Aceh Tenggara menggantikan Erawati, SH MH, yang pindah tugas jadi Kajari Wonosobo di Wonosobo.
Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, dalam amanatnya menyampaikan, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi.
“Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang seiring dengan perkembangan zaman”, ujarnya
Kajati juga menekankan pentingnya menciptakan suasana kerja yang
harmonis dan kompak di bawah kepemimpinan yang baru.
Kemudian para pejabat baru, mencurahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman mereka guna mencapai kinerja yang optimal, yang hasilnya nyata dirasakan masyarakat.Selsin itu penting menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela. (MSS/red)