Medan (MetroIDN)
Terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan (58), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumut, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang bersidang, Jumat (16/8-2024).
Menurut majelis hakim diketuai M Nazir, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Nazir di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain pidana penjara, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, yang apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara. Dan jika tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam perkara yang sama berkas terpisah, majelis hakim diketuai M Nazir juga menjatuhkan vonis yang sama kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedang untuk uang pengganti, terdakwa Robby dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut Nazir.
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sehingga vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menguraikan, bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, lanjut dia, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.
Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat, terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar. (red/Manuria)