Jakarta (MetroIDN)
Kantor Kementerian Negara (Kemeneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara resmi menerima surat permohonan pelepasan aset BUMN atas 14,4 hektar tanah eks HGU PTPN-II untuk dijadikan sebagai Komplek Perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Surat permohonan pelepasan 14,4 hektar tanah aset BUMN itu, diserahkan Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, di Kantor Kemeneg BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024), dan diterima Koordinator Humas Kemeneg BUMN Fajar Karyanto bersama timnya.

Atas penyerahan surat permohonan oleh Farianda yang didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo,
Koordinator Humas Kemeneg BUMN Fajar Karyanto, memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN.
“Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar memastikan.
Fajar Karyanto menjelaskan terkait mekenisme dan prosedur pelepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN.
Namun peran pemerintah daerah sangat penting dalam menentukan daftar nominative. Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II.
Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.
Dijelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir. “Ya, bisa saja aset BUMN dilepas meski masa HGU-nya belum berakhir,” jelas Fajar menanggapi pertanyaan yang muncul dalam diskusi.
PROGRAM PWI
Sebelumnya Fariada menjelaskan, pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai komplek perumahan para wartawan anggota PWI Sumut, merupakan program PWI sejak lama.
Program pengadaan tanah untuk perumahan wartawan ini, dicanangkan sekitar tahun 2000. Ketika itu, sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah.
“Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu, berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan, Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut,” jelasnya.
Terkait pengadaan tanah perumahan wartawan ini, sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang.
Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk komplek perumahan PWI ini, masing-masing melalui surat resmi,” jelas Farianda.
Abyadi Siregar menambahkan, bahwa 14,4 hektar tanah komplek perumahan PWI Sumut itu, sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000. Di lokasi tanah saat ini sudah berdiri 88 pintu unit rumah wartawan dan mitranya. Selain itu, juga sedang dibangun satu unit masjid Komplek Perumahan PWI Sumut.
PWI Sumut Temui Holding PTPN
Setelah ke Kantor Kemeneg BUMN, selanjutnya PWI Sumut menemui Holding PTPN di Gedung Agro Plaza, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan sekretaris Sugiatmo, diterima Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN Dendy F, didampingi Ridy Anugerah.
Farianda juga menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah PTPN dari aset BUMN untuk dijadikan sebagai lahan perumahan wartawan anggota PWI Sumut.
Mengawali pertemuan tersebut, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menjelaskan latarbelakang sehingga PWI Sumut mengajukan permohonan pelepasan aset BUMN untuk dijadikan Komplek perumahan wartawan.
Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, PWI sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2001. Bahkan tahun 2004, Kepala Desa Sampali sudah menerbitkan surat keterangan tanah atas nama wartawan anggota PWI Sumut, yang juga diketahui Camat Percut Sei Tuan.
Lahan yang sudah dibagi dalam 241 kavlingan itu, sudah dikuasai sejak 23 tahun silam. Bahkan, saat ini, di lokasi tersebut sudah berdiri 80-an unit rumah para wartawan dan mitranya.
Untuk itu, Farianda dan Abyadi Siregar berharap agar Holding PTPN menerbitkan rekomendasi untuk pelepasan tanah tersebut dari aset BUMN.
Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN Dendy F memastikan, segera akan menyampaikan surat permohonan PWI tersebut kepada bagian yang membidangi masalah ini di Holding PTPN. (relis PWI Sumut/MSS)