Medan (MetroIDN)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejati Sumut) telah mengajukan penghentian penuntutan 2 perkara pidana umum (Pidum) dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (25/7-2024) lalu.
Kedua perkara atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Asahan, dan atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP) dari Kejari Binjai.
“Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi, telah mengajukan kedua perkara itu dalam ekspose perkara kepada JAM Pidum Asep Nana Mulyana didampingi para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut”, sebut Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin (29/7-2024).
Dalam ekspose itu kedua perkara disetujui dihentikan penuntutannya sesuai ketentuan dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai.
Disebutkan, dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.
Diharapkan, perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat.
“Artinya, penghentian penuntutan dengan cara humanis dan lebih melihat kepada esensinya. Dimana dengan perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni kembali di tengah masyarakat”, ujar Yos.
Ditambahkan, ekspose (gelar) perkara kali ini dihadiri mahasiswa FH USU Medan yang kebetulan sedang magang di Kejati Sumut.(Manuria)