Medan (MetroIDN)
Bertepatan pada puncak peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke 64, Senin (22/7-2024), institusi penegak hukum Kejati Sumut bidang Pidsus dipimpin Aspidsusnya Dr Iwan Ginting, Senin (22/7-2024), lagi lagi menggunakan “taring” melakukan pemberantasan korupsi melalui kinerja penegakan hukum sesuai tupoksi kejaksaan.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu Sumut, Senin (22/7-2024) menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) Kabupaten Toba Samosir TA 2021.
Adapun ketiga orang yaitu tersangka Ir BP MEg (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku pengguna anggaran (PA), tersangka AJT, ST (Direktur PT EPP) selaku rekanan dan RMS, ST MSi selaku KPA UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua dari tiga tersangka yaitu BP dan AJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedang satu lagi, RMS sebelumnya ditahan di perkara lain.
“Penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan”, sehingga dilakukan penahanan”, sebut Yos, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7-2024).
Ditambahkan, penahanan itu juga dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Dal kadis ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diinformasikan Yos, kasus ini berawal ketika Dinas BMBK Provinsi Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labura – Kabupaten Toba Samosir, dengan pagu anggaran Rp 26.820.160.000, dari APBD TA 2021.
Dari pemeriksaan penyidik, lanjut Yos, ditemukan. fakta dilapangan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP, atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
“Dalam kasus ini ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27′,ujar Yos Tarigan.(Manuria/red)