Medan (MetroIDN)
Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, pelaksanan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan sebaiknya ditunda karena tidak memiliki kekuatan hukum.H
Soalnya, menurut Hasyim kepada wartawan, Senin (22/7) di DPRD Medan, Kota Medan sudah memiliki Perda Perparkiran yang mengatur tentang parkir konvensional. Tidak ada dalam Perda tersebut tentang parkir berlangganan, tapi Wali Kota menerbitkan Perwal pelayanan parkir berlangganan, menurut Hasyim itu menyalahi Perda.
“Jika wali kota hendak menerapkan parkir berlangganan, sebaiknya direvisi dulu Perdanya, baru terbit Perwal. Tidak boleh serta merta terbit Perwal tanpa merubah peraturan di atasnya. Perwal tersebut boleh-boleh saja dibuat, tapi ditunda aja untuk sementara, revisi dulu Perdanya,” tegas Hasyim.
Selain melangkahi Perda, dia menilai penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Medan banyak disoal dan menimbulkan masalah di lapangan, karena dirasakan memberatkan pemilik kendaraan.
Keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan bisa dipahami, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.
Diberitakan, besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/ tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun. Dengan aturan itu akan memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,” tutur Hasyim.
Panggil Dinas Perhubungan
Terkait masalah tersebut, hari ini Selasa (23/7) Komisi 4 DPRD Medan berencana memanggil Dinas Perhubungan dalam rapat evaluasi triwulan II di ruang rapat Komisi 4 lantai 3 DPRD Medan.
Meski agenda tersebut merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang evaluasi triwulan II kepada mitra kerja Komisi 4 dari berbagai OPD, tapi dengan Dinas Perhubungan Komisi 4 akan lebih fokus mengingat belakangan ini masih banyak persoalan pasca diberlakukannya parkir berlangganan.
Rencana pemanggilan Dinas Perhubungan tersebut dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.
Ketua Fraksi PAN ini menyampaikan, Komisi 4 akan mempertanyakan tentang parkir berlangganan yang sudah keluar Perwalnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan, Komisi 4 membahas progres yang sudah dicapai Dishub selama triwulan II, sekaligus DPRD Medan meminta penjelasan tentang parkir berlangganan.
“Kita dengar dahulu apa maksud dan tujuan Dinas Perhubungan dengan penerapan parkir berlangganan, sampai terbitnya Perwal sebagai petunjuk teknis penerapan parkir berlangganan,” terang Edwin Sugesti. (MSS/red)