Medan (MetroIDN)
Walikota Medan Bobby A Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Sosial M Sofian menyampaikan, reforma agraria sebuah upaya penting dan strategis dalam rangka mewujudkan keadilan agraria, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Menurut Walikota. Medan, reforma agraria mempunyai arti penting bukan sekedar program redistribusi lahan tetapi mencakup aspek yang lebih luas, seperti peningkatan kapasitas masyarakat pengembangan infrastruktur penguatan kelembagaan dan pemahaman atas regulasi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial M Sofyan pada rapat koordinasi penyelanggaraan Reforma Agraria Tahun 2024, Rabu (17/7/2024) di Hotel Grand Mercure Medan.
Rapat yang digelar Pemko Medan dan Badan Pertanahan Kota Medan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Medan, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Reza Andrian Fachri, Kepala BPKAD Medan Zulkarnain Lubis mewakili Forkopimda Kota Medan dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Disebutkan, secara garis besar ada tiga hal yang ingin diatasi dan dicapai yaitu ketimpangan atas penguasaan tanah oleh negara, konflik agraria yang timbul akibat tumpang tindihnya redistribusi lahan dan krisis sosial serta ekologi perkotaan.
Menurut dia, pertemuan tersebut momentum penting untuk mengevaluasi capaian reforma agraria pada kesempatan dahulu, mendiskusikan tantangan yang dihadapi dan merumuskan langkah-langkah akselerasi strategis ke depan dalam rangka efisiensi implementasi reforma agraria di kota Medan.
Ditambahkan , tim GTR kota Medan telah melakukan identifikasi rencana lokasi di daerah Kota Medan tahun 2024.
Beberapa hal yang harus diperkuat dan dirapikan dalam reforma agraria di kota Medan antara lain pemetaan dan identifikasi lahan penilaian dan evaluasi lahan dan perencanaan penggunaan lahan.
“Melalui Rakor ini kita bisa menghasilkan rencana dan langkah strategis konkrit dalam menjalankan reforma agraria untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik”, sebut Sofyan.
Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri mengungkapkan, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peranan penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Dijelaskannya, salah satu yang menjadi fokus tim GTRA di kota Medan adalah potensi konflik agraria yang menyangkut ketidakjelasan status penguasaan lahan yang disebabkan karena adanya pihak yang memiliki bukti kepemilikan dan disisi lain adanya penguasaan fisik masyarakat yang sudah turun temurun.
“Tahun ini tim GTR Kota Medan telah melakukan identifikasi awal untuk mendapatkan lokasi yang berpotensi menjadi objek tanah, objek reforma agrarian,” ucapnya.
Dalam pertemuan ini Pemko Medan menerima 50 Sertifikat Elektronik Aset Daerah milik Pemko Medan dan 3 Sertifikat Analog yang diserahkan Kepala Kantor Pertanahan kepada Asisten Pemerintahan dan Sosial. (Manuria/red)
.