Medan (MetroIDN)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua (2) tersangka korupsi yaitu, JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT, dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP, terkait rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah beberapa Kabupaten di Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020 s/d 2021
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Yos A Tarigan SH MH salah seorang Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7-2024) menyampaikan, kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (11/7-2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kegiatan yang bermasalah itu bersumber dari Dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Rp 48.277.608.000.
Setelah diadendum menjadi Multi Years, berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.
Dijelaskan Yos, salah satu contoh sampel pekerjaan terkait Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2020 s/d 2021, untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pekerjaan bervariasi.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh Ahli Konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan di lapangan dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Nilainya bervariasi, tapi dari perhitungan sementara Rp 1 miliar lebih.
Adanya perbedaan volume tersebut, lanjut Yos Tarigan, diduga karena tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangan nya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader.
Sehingga, terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sekolah- sekolah yang dikerjakan tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.
Menurut Yos, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik menahan kedua tersangka, karena telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, katanya .(Manuria/red)