Medan (MetroIDN)
Selama Januari – Juni 2024, menurut data Penkum Kejati Sumut, tercatat bahwa JPU Kejari Medan paling banyak menuntut hukuman pidana mati terkait perkara narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut).
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, kepada wartawan membenarkan, dari Januari-Juni 2024, JPU di wilayah Kejati Sumut telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa dalam perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
Menurut Yos A Tarigan, 44 terdakwa yang dituntut mati Januari -Juni 2024, berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa).
Dengan tuntutan pidana mati tersebut, diharapkan memberi efek jera, dan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum terkait narkotika.
“Penetapan tuntutan pidana mati didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009″, sebut Yos Tarigan, yang mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/7-2024).
Disampaikannya, tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Sebab dengan diedarkannya narkoba, sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tandas Yos. (red/Manuria)