Monokwari, Papua Barat (Metro IDN)
Untuk pelaksana eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengamankan, William Wamaty, SE, seorang terpidana korupsi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin. SH MH menyampaikan, terpidana Wiliam Amaty SE (57) mantan Kasubdit Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, diamankan di Bandara Udara Rendani Manokwari, Jumat (5/7-2024).
“Saat diamankan terpidana bertindak kooperatif, selanjutnya terpidana menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas II B Manokwari,” sebut Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH MH, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Minggu (7/7-2024).
Disampaikan, tupoksinya terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016–2021di Kab/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing-masing Rp 10.000.000.000 dan Rp 3.969.000.000.
Namun berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016, disetujui menganggarkan dana Rp 4.000.000.000.
Sedang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/ Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 – 2021 di Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Papua Barat Rp. 3.559.648.000.
Muhammad Syarifuddin yang baru dilantik jadi Kajati Papua Barat ini
menyampaikan, terkait kegiatan tersebut berdasarkan Putusan MARI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 4 tahun, dan pidana denda Rp 200.000.000, yang jika pidana denda tidak dibayar, terdakwa dikenakan pengganti pidana denda berupa
pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 829.637.487
dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah Rp 300.000.000 dan uang yang dititipkan terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari Rp 529.637.487”, papar Kajati Papua.
Disebutkan, atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut, Penuntut Umum pada Kejari Manokwari telah memanggil terpidana secara patut untuk di eksekusi. Namun terpidana tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkannya dalam DPO. (MSS)