Medan (MetroIDN)
Membantu kepala desa tentangan penerangan hukum, Aplikasi ‘Penjaga Kejati Sumut’, dengan diikuti puluhan Kepala Desa dan Pemdes serta para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) di 4 kabupaten, Deliserdang, Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo.
“Peluncuran aplikasi berlangsung, Kamis (4/7-2025) kemarin secara daring dari ruang vicon lantai 2 Kejati Sumut, yang dihadiri Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili Asintel Andri Ridwan SH MH,
Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH MH dan Kasi B Efan Apturedi, SH MH”, sebut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya via WatsApp, Jumat (5/7-2024).
Menurut Asintel Andri Ridwan, aplikasi Penjaga Kejati Sumut akan memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaksanaan Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa secara daring.
Disebutkan Asintel, peluncuran aplikasi ini tadinya sebagai syarat penyelesaian diklat Pelatihan Kepemimpinan yang diselenggarakan Badiklat Kejagung RI belum lama ini di Jakarta, yang salah pesertanya Yos Arnold Tarigan.
“Sebagai peserta Diklat waktu itu, Yos A Tarigan menciptakan inovasi yaitu aplikasi “Penjaga Kejati Sumut “ Penerangan Hukum (Penkum) Jaksa Garda Desa Daring di Kejati Sumut,” kata Andri Ridwan.
Aplikasi Penjaga Kejati Sumut, merupakan Penkum Jaga desa berwujud daring yang untuk melaksanakannya dapat dimohonkan melalui aplikasi. Shingga kepala desa dan perangkatnya tidak harus datang ke kantor Kejaksaan tapi cukup melalui aplikasi digital yang dengan cepat direspon.
Dengan adanya aplikasi ini, upaya pencegahan dan Penkum terhadap para kepala desa bisa lebih mudah efisien dan dapat dijangkau banyak kalangan.
Sementara menurut Yos A Tarigan, mantan kasi Penkum/Humas Kejati Sumut yang menciptakan aplikasi ‘Penjaga Kejati Sumut’, ide awal dibuatnya aplikasi ini adalah ketika melaksanakan Penkum kepada kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Beberapa kepala desa di daerah itu harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Untuk efisiensi dan tidak perlu harus keluar dari desanya, kepala desa dan perangkat desa bisa mengikuti Penkum, konsultasi hukum atau menanyakan sesuatu hal terkait dana desa bisa lewat aplikasi Penjaga Kejati Sumut.
“Pertanyaan dan permohonan penerangan hukum akan direspon dengan cepat,” katanya.
Kasi B pada Asintel Kejati Sumut Efan Apturedi menambahkan, terobosan baru yang diciptakan Yos A Tarigan menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang dilaksanakan secara daring akan mempermudah kepala desa mengikuti sosialisasi atau menyampaikan
pertanyaan terkait dana desa, tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut
Cukup dengan fasilitas internet dan perangkat komputer atau android, para kepala desa sudah bisa mengikuti penerangan hukum secara daring,” tandas Efan.
Peluncuran aplikasi Penjaga Kejati Sumut juga mendapat respon positif dari beberapa kepala desa dan perangkat desa pada sesi tanya jawab,secara daring tersebut. (MSS)