Jakarta (MetroIDN)
JAM Intel Kejagung Prof Dr Reda Manthovani menyampaikan, penggunaan sarana prasarana teknologi informasi serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi sebuah kebutuhan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan.
Saat ini fokus utama pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan, telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 76 buron per tahun 2024.
Berdasarkan hasil pelacakan, tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi
melalui Command Center terbukti telah berhasil meningkatkan success
rate dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO.
“JAM Intelijen Reda Manthovani menyampaikan hal itu saat Penandatanganan Adendum Perjanjian
Kerja Sama antara Jaksa JAM Intel dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejagung Jakarta, Senin (1/7-2024)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya via WatsApp, Senin (1/7-2024).
“Penggunaan sarana prasarana teknologi informasi serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi sebuah kebutuhan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan”, kata JAM Intel.
Disebutkan Harli, penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama itu terkait pertukaran data dan/atau informasi serta koordinasi intelijen
dalam rangka penegakan hukum, sekaligus merupakan sebuah langkah optimalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum serta
sinergitas antara JAM Intelijen dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut JAM Intelijen, pasca pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen
Menurut Pasal 30 B UU Nomor 11 Tahun 2021, kewenangan Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyambut baik pelaksanaan Adendum Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen khususnya JAM Intel Kejagung, terkait data dan/atau informasi Tersangka/ Terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” pungkas Dirjen. (MSS/red)