Medan (MetroIDN)
Kejati Sumut melalui Program “Jaksa Daring” membahas topik “Judi Online”, sehubungan maraknya judi online yang berdampak buruk dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diberitakan media.
Sebagai narasumber Ricardo Marpaung SH MH, selaku Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) pada Aspidum Kejati Sumut, dengan Host-nya, Koordinator Intleijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH.
Disampaikan, judi online perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU itu revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 169/2016”, kata Ricardo yang juga Kasi Narkotika dan Zat Aditif Lainnya Kejati Sumut, sebagaimana disampaikan Yos A Tarigan SH MH dalam keterangan tertulis, usai jaksa daring digelar, Kamis (27/6-2024).
Kalau dulu lanjut Ricardo, yang marak judi konvensional dengan ancaman hukuman didasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang, yang jadi penyakit masyarakat itu beralih ke namanya judi online.
Menurut Ricardo, dampak buruk dari judi online ini sudah terjadi, seperti di Jawa Timur dimana seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online. Bahkan ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.
“Untuk ikut judi online itu harus ada deposit menggunakan nomor rekening. Setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang”, papar Ricardo.
Disampaikan, maraknya judi online dan dampak buruknya bagi masyarkat, telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, yang secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online.
Menurut Ricardo, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir.
Usai menyampaikan paparannya, Ricardo mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.
Sementara Yos Tarigan yang sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan, Kejati Sumut juga mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online.
Yos Tarigan juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait topik judi online, dan langsung dijawab Ricardo.
“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat mengikuti judi online, segera dilaporkan ke aparat. Sesuai himbauan Presiden, kita harus menyuarakan bahaya dari judi online,” kata Yos.
Pogram Jaksa Dalam Jaringan atau Jaksa Daring Kejati Sumut, digelar secara berkesinambungan di akun media sosial @kejatisumut. (MSS)