Medan (MetroIDN)
IB (47), seorang wiraswasta, tinggal di Tarumajaya Kab Bekasi Jabar, ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan, Kamis (20/6-2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai dengan 2019, selaku debitur pada Bank plat merah Cabang Medan.
“Tersangka IB ditahan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH, untuk selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai tanggal 9 Juli 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan”, kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, dalam siaran persnya via Wa, Kamis (20/6-2024) melam.
Kasin Intel menyampaikan, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka
IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.
Dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692.
“Dalam proses penyelidikan
dan penyidikan, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 7.704.842.201,
namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Atas perbuatan tersangka IB, telah mengakibatkan terjadinya kerugian
keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp
4.486.838.491”, sebut Kasi Intel.
Penyidik Pidsus Kejari Medan dalam kasus ini menjerat tersangka IB dengan Pasal 2, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, tersangka IB (47) berpendidikan S-2 adalah seorang wiraswasta kelahiran Makasar, tinggal di Harapan Indah Cluster Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jabar. (MSS)