Jakarta (MetroIDN)
Sebanyak 11 permohonan penghentian penuntutan tersangka perkara pidum berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), mendapat persetujuan dari Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, persetujuan diberikan Jaksa Agung melalui JAM Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana, yang memimpin ekspose (gelar) atas 11 permohonan yang berasal dari beberapa Kejari di Indonesia.
“Ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ itu berlangsung, Rabu (19/6-2024)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, sebagaimana dalam siaran persnya via Wa, Kamis (20/6-2024).
Ke 11 tersangka tersebut, Nurja Hud alias Nurja dari Kejari Tidore Kepulauan kasus Penganiayaan. Tersangka Atmaja SP als Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejari Sambas, kasus Penadahan.
Tersangka Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm) dari Kejari Sanggau, kasus Penggelapan.Tersangka Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejari Yogyakarta, kasus Penganiayaan.
Tersangka Kuat bin Muhadi dari Kejari Kendal, kasus Pencurian. Tersangka Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejari Purbalingga, penipuan dan Penggelapan.
Tersangka Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejari Indragiri Hulu kasus Penadahan. Tersangka Lidiyansa als Abay bin Asmawi dari Kejari Indragiri Hulu, kasus Penganiayaan.
Tersangka Deswirman pgl Win bin Jamain dari Kejari Sijunjung, kasus Penggelapan. Tersangka Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejari Kabupaten kasus Pencurian.
Tersangka Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejari Kabupaten Tangerang, kasus Penadahan.
Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Syarat lainnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Lalu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan para Kajari menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM- Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tambah Harli. (MSS)