Papua Barat (Metro IDN)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil mengamankan buronan (DPO) Tindak Pidana Pemilu atas nama terpidana Faldri Iriawan (31), swasta, di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
“Terpidana diamankan Tim Intelijen Kejati Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama, Jumat (15/6-2024), sebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui siaran pers dalam grup Wa, Senin (17/6-2024).
Terpidana sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejari Manokwari.
Harli menjelaskan, berdasarkan Putusan PM Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/ 2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan Faldri Iriawan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000.
Saat diamankan, keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejati Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.
“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian.
Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman”, sebut Kapuspenkum Kejagung. (MSS)