Jakarta (MetroIDN)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan tiga hal penting saat menerima audiensi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2024 s/d 2029, dalam rangka koordinasi, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/6-2024).
“Selain tigal penting, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendatang,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (12/6-2024).
Tigal hal penting dimaksud yaitu; pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, karena tahun 2019 lalu Presiden sudah membentuk Pansel
sejak 17 Mei 2019.
Keterlambatan ini tentunya, kata Jaksa Agung, akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.
Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode
sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewas KPK.
Dan ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang.
Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan ke Presiden, perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK.
“Jaksa Agung berharap, Pansel diharapkan dapat melaksanakan tugas
secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Jaksa Agung.
Selain tigal hal penting tersebut, secara khusus Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewas KPK mendatang.
Menurut Jaksa Agung, Pansel harus menjamin proses seleksi benar- benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin
dalam Pasal 31 Undang- Undang (UU) KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.
Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama
proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) UU KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
Lalu pansel juga harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewas KPK.
“Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negar”, katanya.
Berikutnya, lanjut Jaksa Agung, Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewas KPK yang independen. Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika.
Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
Kemudian lanjut Jaksa Agung, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewas KPK.
“Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai- nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu”, kata Jaksa Agung.
Diketahui, saat ini Pansel Calon Pimpinan KPK masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK pada 4 s/d 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK mulai 26 Juni s/d 15 Juli 2024.
Kapuspenkum mengimformasikan, dalam audensi hadir dari Pansel terdiri dari Ketua Pansel merangkap anggota Dr Muhammad Yusuf Ateh, Ak MBA (Kepala BPKP); Wakil Ketua Pansel merangkap anggota Prof Dr Arief Satria, SP MSi (Rektor IPB & Ketua Ormas) serta anggota Dr Ivan Yustiavandana, SH LLM , Nawal Nely, SE MBA CFA, Prof Ahmad Erani Yustika, SE MSc PhD, Dr Y Ambeg Paramarta, SH MSi, Prof Dr Elwi Danil, SH MH, Rezki Sri Wibowo, MSc dan Taufik Rachman, SH LLM PhD.
“Audensi itu juga dihadiri Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda,
Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Karopeg, Direktur E pada JAM Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI”, sebut Kapuspenkum, Harli Siregar”, sebagaimana dalam siaran persnya.
(MSS/red)