Jakarta (MetroIDN)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, per 21 April 2024 lalu, Kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%, pada hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia. Capaian ini menurut Jaksa Agung, wajib disyukuri dan harus terus dijaga bersama-sama.
“Prestasi kita selama tiga tahun terakhir ini telah membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat Indonesia”, sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya, seusai melantik pejabat eselon 1 dan sejumlah eselon 2, Selasa (11/6-2024), di gedung utama Lantai 11 Kejagung, Jakarta.
Pejabat eselon 1 yang dilantik, Prof Dr Asep Nana Mulyana sebagai JAM Pidum, sedang eselon 2 diantaranya setingkat Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, Sesjam (Sekretaris Jaksa Agung Muda), para Kajati, Direktur dan Inspektur.
Jaksa Agung berharap agar bekerja menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran.
Jaksa Agung mengingatkan, jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban. Jika ada penyelewengan, Jaksa Agung akan tindak tegas langsung.
Kapada JAM Pidum yang baru, Jaksa Agung mengingatkan, keberhasilan pendahulu, almarhum Dr Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, wajib diteruskan dengan konsisten. Bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Buat lah sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP yang sementara ini berlaku. Pedoman itu nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara para jaksa”, kata Jaksa Agung.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung mengingatkan, agar
memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta
proporsional, dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Tingkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja”, tegas Jaksa Agung. (MSS/red)