40 Perkara di Wilayah Kejati Sumut Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice
Medan (metroIDN)
Menyelesaikan perkara berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), yang dikejar itu bukan kuantitasnya. Tetapi adalah kualitas dari perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya, berdasarkan kriteria yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator pada Bidang Intelijen
Yos A Tarigan SH MH menyampaikan hal itu, Senin (10/6-2024), ketika ditanya wartawan seputar perkembangan
penyelesaian perkara berdasarkan RJ di wilayah Kejati Sumut.
Persyaratan lainnya dalam penerapan RJ, antara tersangka dan korban saling memaafkan serta disaksikan pihak keluarga, penyidik, jaksa yang menangani perkaranya, serta tokoh masyarakat atau tokoh agama, korban setuju perkaranya tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Dan yang paling penting adalah, ada perdamaian antara tersangka dan
korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” kata Yos.
Untuk itu lanjut dia, Kajati Sumut selalu terdepan dan menekankan agar para Kajari dan Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara, benar-benar menggunakan hati nurani dalam menangani perkara yaitu, mempelajari berkas perkara, menyidangkan bahkan sampai menuntut.
“Jika menemukan perkara yang sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ), agar segera memproses cepat dan membantu melakukan tahapan pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal dan bila perlu menerapkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut,” kata Yos.
Ditanya jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ, menurut Yos Tarigan yang tadinya menjabat Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut ini, hingga awal Juni 2024 ada sebanyak 40 perkara dari wilayah Kejati Sumut, yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Penghentian dilakukan setelah perkara diekspose kepada JAM Pidum Kejagung dan disetujui dihentikan penuntutannya dengan penerapan RJ.
Ke 40 perkara yang dihentikan atas usul dari beberapa Kejari di Sumut, yaitu dari Kejari Langkat 8 perkara, disusul Kejari Gunungsitoli dan Kejari Asahan masing-masing 6 perkara, Kejari Medan 5 perkara, Kejari Labuhanbatu 4 perkara.
Kejari Karo 3 perkara, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 2 perkara, dan sisanya masing masing mengusulkan 1 perkara, Kejari Belawan, Simalungun, Deli Serdang, Tanjung Balai, Humbang Hasundutan, dan Kejari Pematangsiantar. (MSS/red)