• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Tolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika

Redaksi by Redaksi
07/06/2024
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kejagung Tolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika

Jakarta (metroIDN)

Kejagung menolak 2 pengajuan permohonan penghentian penuntutan
perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika.

Artinya, berkas perkara 2 tersangka terkait narkotika yang diusulkan Kejari untuk dihentikan berdasarkan RJ, tidak disetujui atau tidak dihentikan penuntutan nya berdasatkan RJ, dan tidak direhabilitasi.

BacaJuga

Kejati Sumut  Tahan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT AP II Bandara Kualanamu

Kejati Sumut  Tahan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT AP II Bandara Kualanamu

03/10/2024
Mencegah Korupsi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia

Mencegah Korupsi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia

03/10/2024
Wakil Jaksa Agung Minta Penyidik Bertindak Cepat Menyita Aset Pelaku Korupsi 

Wakil Jaksa Agung Minta Penyidik Bertindak Cepat Menyita Aset Pelaku Korupsi 

26/09/2024

“Jaksa Agung melalui melalui Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menolak 2 pengajuan RJ dalam Tindak Pidana Narkotika, Rabu (5/6-2024)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis via Wa kepada wartawan, Kamis (6/6-2024).

Kedua pengajuan RJ tersebut,atas nama tersangka SMN dari Kejari Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.

Kemudian atas tersangka AAM dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Alasannya, karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan”, sebut Ketut.

Persyaratan dimaksud yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika, dan dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, serta tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Kemudian tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Persyaratan berikutnya, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, dan ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif, apabila memenuhi
persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agun RI  Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(MSS/red)

Tags: Dalam perkara narkotikaKejagung Tolak 2 pengajuan RJ
SendShareTweet
Previous Post

Berkunjung ke Desa, Bupati Karo : Jaga Kebersihan

Next Post

Sumanggar Siagian, Mantan Kacabjari Tigabinanga Karo dan Humas Kejati Sumut, jadi Kajari Kepulauan Aru di Maluku

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kejati Sumut  Tahan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT AP II Bandara Kualanamu
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut  Tahan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT AP II Bandara Kualanamu

03/10/2024
Mencegah Korupsi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

Mencegah Korupsi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia

03/10/2024
Wakil Jaksa Agung Minta Penyidik Bertindak Cepat Menyita Aset Pelaku Korupsi 
Hukum & Kriminal

Wakil Jaksa Agung Minta Penyidik Bertindak Cepat Menyita Aset Pelaku Korupsi 

26/09/2024
Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

14/09/2024
Kejati Sumut Lantik  Muttaqin Harahap jadi Aspidsus, Fajar Syahputra Lubis Kajari Medan
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Lantik  Muttaqin Harahap jadi Aspidsus, Fajar Syahputra Lubis Kajari Medan

11/09/2024
Kejari Gunungsitoli Terapkan RJ, Suami yang Sempat Tersangka dan  Ditahan karena Aniaya Istri, Berdamai Rujuk Kembali
Hukum & Kriminal

Kejari Gunungsitoli Terapkan RJ, Suami yang Sempat Tersangka dan  Ditahan karena Aniaya Istri, Berdamai Rujuk Kembali

10/09/2024
Next Post
Sumanggar Siagian, Mantan Kacabjari Tigabinanga Karo dan Humas Kejati Sumut, jadi Kajari Kepulauan Aru di Maluku

Sumanggar Siagian, Mantan Kacabjari Tigabinanga Karo dan Humas Kejati Sumut, jadi Kajari Kepulauan Aru di Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024
Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH MH : Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH MH : Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

22/06/2024
Kajari Parada Situmorang SH MH : PTPN IV  Regional 1 Bersama Jaksa Mozago Banua Jangkau Kepulauan Paling Barat Sumut

Kajari Parada Situmorang SH MH : PTPN IV  Regional 1 Bersama Jaksa Mozago Banua Jangkau Kepulauan Paling Barat Sumut

01/08/2024
Dr Iwan Ginting SH MH Aspidsus Kejati Sumut yang Baru

Dr Iwan Ginting SH MH Aspidsus Kejati Sumut yang Baru

02/11/2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Periode 2024-2028 

16/10/2024
Longsor, Jalan Nasional Jurusan Sidikalang – Dolok Sanggul Putus Total

Longsor, Jalan Nasional Jurusan Sidikalang – Dolok Sanggul Putus Total

12/10/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
PNMK Sebagai Poli Media Siapkan SDM Generasi Z, Ilmu Kekinian

PNMK Sebagai Poli Media Siapkan SDM Generasi Z, Ilmu Kekinian

07/10/2024

Recent News

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Periode 2024-2028 

16/10/2024
Longsor, Jalan Nasional Jurusan Sidikalang – Dolok Sanggul Putus Total

Longsor, Jalan Nasional Jurusan Sidikalang – Dolok Sanggul Putus Total

12/10/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
PNMK Sebagai Poli Media Siapkan SDM Generasi Z, Ilmu Kekinian

PNMK Sebagai Poli Media Siapkan SDM Generasi Z, Ilmu Kekinian

07/10/2024
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Profesi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Periode 2024-2028 

16/10/2024
Longsor, Jalan Nasional Jurusan Sidikalang – Dolok Sanggul Putus Total

Longsor, Jalan Nasional Jurusan Sidikalang – Dolok Sanggul Putus Total

12/10/2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved