Deliserdang (metroIDN)
Tim gabungan Pemkab Deliserdang membongkar 6 unit gudang yang tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Gang Balai dan Gang Adat, Jalan H Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Pembongkaran dilakukan setelah terlebih dahulu pihak Satpol PP Deliserdang melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.
Menurut informasi, gudang yang dibongkar yaitu gudang nomor 352, gudang bengkel nomor 98, gudang edelweis logistik, gudang pengangkutan bunga tanjung nomor 3, gudang bengkel nomor 5, dan gudang Sentosa ban nomor 7.
Tim terdiri dari Satpol PP Deliserdang 100 Personil, Polrestabes Medan, Kodim 0201, Dinas Perkim Deliserdang, Dinas PMPTSP, Dinas SDABMBK, Dishub, Kecamatan Percut Seituan dan pihak desa.
Kepala Satpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan membenarkan, timnya melakukan pembongkaran 6 unit gudang di Percut Seituan. Sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu menjalankan SOP.
“Semua SOP sudah kita lakukan sebelum pembongkaran. Sudah kita undang untuk hadir namun tidak diindahkan. Lalu kita berikan surat peringatan satu, kedua dan ketiga juga tidak direspon,” katanya.
Diakui, timnya di lapangan mendapat perlawanan dari warga setempat. Hal itu dianggap biasa dan untuk mengatasinya dilakukan secara persuasif.
Ada emak-emak dan pemuda protes. Lalu diberi penjelasan secara persuasif hingga pembongkaran berjalan aman dan tertib,” tutur Marjuki.(MSS)