Medan (metroIDN)
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menahan tersangka WS (56), setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim jaksa penyidik Pidsus.
“Setelah penyerahan Tahap II, penahanan dilakukan terhadap tersangka WS, selaku mantan Camat Harian Kabupaten Samosir, Rabu (8/5-2024),” sebut
Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5-2024).
Menurut Yos, mantan Camat Harian Kabupaten Samosir WS ditetapkan penyidik Pidsus sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten.Dalam pelaksanaan penerbitan perijinan itu diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Penetapan WS sebagai tersangka, pengembangan dalam penyidikan kasus terkait ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Harian Samosir, yang diduga merugikan negara Rp 32,7 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka secara bertahap sejak tahun 2021 lalu, dan telah mengajukannya ke persidangan dan diputus Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kasi Penkum menyampaikan, tersangka WS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Penyerahan berkas perkara, tersangka WS dan barang bukti secara administrasi dilaksanakan Kejari Samosir pada hari Rabu (8/5-2024), selanjutnya tersangka WS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan”, kata Kasi Penkum.(MSS/red)