Medan (metroIDN)
Kejari Medan memanggil FN selaku
Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan untuk dimintai keterangan dalam
rangka penyelidikan kasus dugaan penyimpangan/penyelewengan pada
perusahaan daerah milik Pemko Medan.
Diperoleh informasi, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur
Keuangan PUD Pasar Medan tersebut telah dilakukan pekan lalu. Jjuga ikut dipanggil dan dimintai keterangan Zi, selaku Kabag Keuangan PUD Pasar Medan.
Pemanggilan dan pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Medan,yang disebut sebut menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan terkait retribusi parkir, retribusi kamar mandi, jaga malam dan pengurusan perijinan.
Seebelumnya juga telah dilakukan permintaan keterangan terhadap Dirut PUD Pasar Medan pada Maret lalu.
Hingga kini sedikitnya 9 orang pejabat maupun staf terkait di PUD Pasar Medan telah dipanggil dan dimintai keterangant erkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasintel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian SH MH yang dikonfirmasi wartawan,Jumat (3/5-2024), membenarkan adanya pemanggilan
para pejabat/staf di PUD Pasar Medan tersebut.
Namun menurut Kasintel, status
hukum kasus tersebut masih tahap permintaan keterangan pada tingkat
penyelidikan (Lid), belum masuk ke tingkat pemeriksaan penyidikan
(Dik).
“Masih penyelidikan berupa permintaan
keterangan oleh Jaksa penyidik bidang Pidsus terhadap Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan PUD Pasar Medan. Belum pemeriksaan penyidikan,” sebut Kasintel Kejari Medan Dapot Dariarma via pesan singkat WatsApp, Jumat (3/5-2024) malam.
Perkembangan penanganan dugaan kasus di PUD Medan ditanyakan wartawan, mengingat penanganannya sudah sejak Maret 2024 lalu. ( MSS/red)