Jakarta (metroIDN)
Sebanyak 14 perkara tindak pidana umum (Pidum) dihentikan Kejaksaan RI penuntutannya melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), untuk penyelesaian perkara tersebut sehingga tidak sampai ke persidangan.
“Penghentian penuntutan itu setelah Jaksa Agung RI melalui JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana menyetujui
14 permohonan yang diajukan Kejari yang menangani perkara Pidum tersebut, Senin 30/4-2024)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via WatsApp, Minggu (1/5-2024).
Ke-14 perkara Pidum yang dihentikan itu bervariasi dalam jenis maupun kwalitasnya. Antara lain mulai dari perkara pencurian dari Kejari Samarinda, perkara pelanggaran Lalu lintas dan angkutan jalan dari Kejari Penukal Abab
Lematang Ilir.
Kemudian perkara penadahan dari Kejari Blitar, perkara penggelapan ari Kejari Aceh Timur dan perkara penganiayaan dari Kejari Bireuen. Perkara Pidum itu masih didominasi pencurian dan penganiayaan.
Sebagai pertimbangan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain yaitu, ada perdamaian, tersangka belum pernah
dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
JAM-Pidum telah memerintahkan para Kajari terkait agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (BR-1)