Medan (metro IDN)
Jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan menahan dr BP, M Kes (Direktur
Utama RSUP H Adam Malik 2018), setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018, Selasa (23/4-2024).
Menurut Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (24/4-2024), untuk kepentingan penyidikan tersangka dr BP, Mkes
ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari dari 23 April 2024 s/d
12 Mei 2024.
Alasannya, penyidik khawatir tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.
Disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dr BP, MKes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara dengan modus memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.
Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, melainkan seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka dr BP, MKes dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi dalam rangka
penghitungan kerugian negara, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSU Adam Malik Medan TA 2018 Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal :16 Februari 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203”, kata Kasintel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/24-2024) malam.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam perkara ini masih terus
dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain”, sebut Kasintel.(MSS/red)