Jakarta (metro Idn)
Seorang konsultan pajak, Christian Tjong (62), warga Jakarta Pusat, diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, sebagai terpidana perkara pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp43.774.204.854.
Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana menyampaikan, terpidana telah berhasil diamankan Tim SIRI Kejagung, Jumat (19/4-2024) lalu di wilayah Pagedangan Tangerang Regency, Banten.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, selanjutnya diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”, sebut Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya via Wa kepada wartawan, Senin (22/4-2024).
Dijelaskannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/ PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390”, katanya.
Kasusnya, bahwa sebagai konsultan pajak, terpidana sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan terkait, yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp 43.774.204.854.
Kapuspenkum mengingatkan, melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan di Indonesia untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.(MSS/red)
Medan, 21-4-2024
Martohap Simarsoit