Medan (metro Idn)
Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diterapkan, dengan harapan dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan masyarakat. Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum terkait narkoba dengan tuntutan mati tersebut.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan hal itu menanggapi masih maraknya kasus narkoba, meski di persidangan banyak yang sudah dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di wilayah Kejati Sumut.
Yos Tarigan mengimformasikan, dari Januari hingga pertengahan April 2024,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran kejaksaan di Sumut telah menuntut mati 24 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba).
Sebelumnya di Tahun 2023 lalu, Kejati Sumut sudah menuntut 93 orang terdakwa perkara narkoba. Kata dia, penerapan tuntutan mati itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan, bagi pelanggar berat kejahatan narkoba diancam hukuman mati.
Disampaikan, dari Januari hingga pertengahan April 2024, JPU di wilayah Kejati Sumut meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau
extraordinary crime.
Diedarkannya narkoba banyak manusia yang korban, dan berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan”, kata Yos sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Rabu (17/4-2024).
Ke-24 terdakwa perkara narkoba yang dituntut mati dari Januari sampai pertengahan April 2024 yaitu, dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan 7 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 4 terdakwa, Kejari Stabat 1 terdakwa, Kejari Belawan 1 terdakwa dan Kejari Binjai 1 terdakwa dan Kejari Deli Serdang 2 terdakwa.
Menurut Yos, dalam rangka pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum, Kejaksaan
sebagai aparat penegak hukum tetap berharap, penerapan tuntutan mati
menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Yos menambahkan, upaya preventif juga dilakukan lewat penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, sehingga bisa mengenali hukum lebih dini, dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh . (MSS/red))