Jakarta (metroidan)
Ketua Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) Prof Pujioyono Suwadi bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini, khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia juga mengapresiasi gerak cepat (gercep) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam proses hukum perkara korupsi tambang timah tersebut.
Seiring dengan itu Komjak RI akan terus melakukan fungsi pengawasan agar Kejaksaan meneguhkan komitmennya berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan terpercaya. Ini dilakukan dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis.
“Sesuai tugas kewenangan yang ada, kami akan mengawalnya sesuai peran dalam mengawasi dan memberi saran terhadap Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan,” tegas Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat (5/4-2024) di Jakarta.
Dia menyampaikan hal itu dalam merespon kinerja bidang Pidsus Kejagung dalam penanganan dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.
Komjak berharap penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan guna digelarnya persidangan atas perkara tersebut, kata
Pujiyono Suwadi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.
Diharapkan, penuntasan pengusutan dugaan korupsi tambah timah ini sebagai komitmen Kejaksaan terwujud, untuk kepastian dan kemanfaatan hukum lewat penegakan hukum terkait kasus timah tersebut. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari praktik korupsi ini diharapkan dapat dikembalikan ke negara lewat pengembalian kerugian keuangan negara, perampasan dan penyitaan aset para tersangka.
Menurutnya Ketua Komjak RI, ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi tambang timah yang dilakukan Kejaksaan Agung akan semakin tinggi dan harus direspon oleh insan Adhyaksa dengan kerja
keras, kerja tulus dan penuh keiklasan.
Komjak RI menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Yaitu, melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan
evaluasi atas kinerja Kejaksaan,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi. Diberitakan, dugaan kerugian negara dalam kasus Timah pada Kemeneterian Enegeri dan Sumber Daya Manusia (ESDM) RI mencapat Rp 271 triliun. (red)