Jakarta (metro IDN)
Aturan mengenai pemakaian rompi tahanan tertuang dalam pasal 10 poin a,b,c,,d. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tahanan jenis pidana khusus korupsi memakai warna pink alias merah muda.
Sementara rompi tahanan berwarna merah untuk tahanan pidana umum. Sedangkan rompi berwarna oranye dikenakan terdakwa agar memudahkan sipir penjara mengenali tahanan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan instansi yang menahan tersangka. Misalnya dalam kasus korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim memakai rompi berwarna pink karena kasusnya ditangani oleh satuan kerja bidang tindak pidana khusus yang masih berada dalam naungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Digunakan untuk jenis tahanan pidana khusus di Kejagung, aturan rompi pink tertuang dalam peraturan jaksa agung Republik Indonesia. Ada di pasal 10 Poin a,b,,c,d yang menjelaskan sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan yang harus dipenuhi.
Warna pink juga merupakan identitas dari pidana khusus tahanan Kejagung. Rompi tersebut memiliki garis hitam dengan tulisan tahanan dibagian punggung, menyesuaikan berkas kejaksaan agung yang berwarna pink, agar dapat membedakan dengan berkas berkas umum lainnya.
Rompi tahanan warna orange dipilih sebagai salah satu baju tahanan guna memudahkan sipir penjara dalam identifikasi. Penggunaan warna mencolok tersebut bertujuan gampang mengenali tahanan apabila kabur dari penjara. Rompi orange juga dipakai untuk koruptor yang berstatus tahanan KPK.
Rompi tahanan warna merah, menandakan bahwa orang tersebut adalah tahanan umum pidana Kejagung. Pemilihan rompi tahanan kejaksaan agung sesuai dengan warna satuan kerja kejaksaan agung . warna merah dipilih guna membedakan atara tahanan dan masyarakat biasa selama proses hukum berlangsung.(red/int)