Medan (metroIDN)
Hakim Praperadilan PN Medan Yusafrihardi memutuskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan, RBN, seorang rekanan tersangka korupsi dalam penggunaan dana APD Covid 19 TA 2920 senilai Rp 24 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.
Permohonan ditolak karena berkas perkara tersangka RMN sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Ya bg…. Sekitar jam 3…. Sdh bg… Gugur karena perkara pokok sdh disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.
Permohonan praperadilan tadinya diajukan kuasa hukum tersangka dengan termohon praperadilan Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid.
Rekanan tersebut merupakan salah satu dari 2 orang yang ditetapkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.
Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr AMH, MKes MKes dan rekanan, RMN sebagai tersangka perkara korupsi.(red)