Papua Barat (metro IDN)
Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, sebanyak 5 dari 12 terpidana dalam perkara tindak pidana perikanan dan sempat masuk status DPO (daftar pencarian orang) Kejari Fakfak, Papua Barat, Senin (2/4-2024) telah berhasil diamankan Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkan, ke-5 orang terpidana yaitu Al IIhlas (43), Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38) dan Semmang (38) masing masing Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Regil Abadi dengan nomor kapal berbeda, dismankan di kediaman mereka di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Seusai ditangkap, ke-5 terpidana dibawa ke Kejari Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Monokwari untuk kepentingan pemeriksaan,” sebut Kajati Papua Barat Harli Siregar, sebagaimana dalam siaran persnya via grup WatsApp Press Relis Kejagung kepada wartawan, Senin (2/4-2024)d
Menurut Harli Siregar, mereka diamankan dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) yang telah menjatuhkan hukuman dari tingkat PN Fak Fak, tingkat PT Jayapura hingga MA RI sejak 2019, masing masing dengan berkas terpisah.
Harli Siregar mengimformasikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejati Papua Barat.(MSS/red)