Jakarta (metro IDN)
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu
RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana menyampaikan, sebelumnya pada Kamis (28/3-2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kejagung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka dalam kasus tersebut”, sebut Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis sebagaimana dalam siaran persnya via grup WatsApp kepada wartawan, Senin (1/4-2024).
Dijelaskan, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka RD selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Dari pemeriksaan penyidik, perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP”, kata Kapuspenkum Kejagung.
Dalam kasus ini tersangka RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal
3 jo Pasal 18 UU(undang undang) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024”, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MS Sihotang/red)