Medan (metroIDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan menahan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum(BLU) RSP H Adam Malik Medan, seusai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 8 miliar, terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Dapot Dariarma SH MH, Kamis (28/3-2024), penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan
alasan tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Medan melakukan penahanan tersangka AD di Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Medan di Tanjung Gusta”, sebut Kasintel Dapot Dariarma dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dalam siaran persnya via WatsApp kepada
wartawan, Kamis (28/3-2024).
Diimformasikan, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik Medan, akan tetapi tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi, yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Kasintel Kejari Medan menyebutkan, dari pemeriksaan penyidik, seluruh dana
BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD.
“Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sesuai laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka
penghitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018
Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar
Rp.8.059.455.203.
Menurut Kasintel, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.
Diimfornasikan, dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan hasil pemeriksaan, karena masih terus dilakukan pengembangan dalam penyidikan. (MSS/red)