Medan(metroIDN)
Kejaksaan di Sumut hingga Maret 2024 telah menghentikan penuntutan 17 perkara pidana umum (Pidum), dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Kejaksaan di Sumut hingga Maret 2024 telah menghentikan penuntutan perkara pidum 17 tersangka dengan pendekatan RJ”, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan menjawab wartawan, Senin (25/3-2024).
Perkara dimaksud berasal atau atas pengajuan dari Kejari Kejari di Sumut yaitu, Kejari Gunungsitoli (5 perkara), Kejari Asahan (3 perkara), Kejari Langkat dan Karo masing-masing 2 perkara.
Lalu pengajuan atau berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhan Batu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing- masing 1 perkara.
Menurut Yos, proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya di ekspose ke JAM Pidum Kejagung.
Apabila JAM Pidum menyetujui, perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020.
Proses penghentian penuntutan, lanjut dia, lebih kepada melihat esensi perkaranya karena pemidanaan tidak menjamin membuat seseorang berubah, tetapi justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya.
“Perja No 15 tahun 2020 sudah tepat dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, dimana proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam di kemudian hari,” papar Yos.(MSS/red )