Jakarta (metroIDN)
Menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham) RI, maka JAM Pengawasan tengah menyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan (RPK) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa (KE-KPJ) serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ) dan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).
“Untuk itu telah di gelar Rapat Pleno Harmonisasi JAM Pengawasan dengan Dirjen PP Kemenkum HAM RI dan Sekretaris Kabinet di Aula Gedung JAM Pengawasan Kejagung Jakarta, Selasa (19/3-2024) lalu”, sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, sebagaimana dalam keterangan tertulis via Grup WatsApp, Press Relis Kejagung kepada wartawan, Minggu (23/3-2024).
Dirjen PP Kemenkum HAM RI Prof Dr Asep N Mulyana SH MH memberikan masukan dalam rancangan peraturan kejaksaan yang sedang dirancang pada JAM Pengawasan Kejagung ini agar mengkaji secara komprehensif urgensi usulan Regulasi KE-KPJ tersebut.
JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan, RPK tentang KE- KPJ serta Tata Cara Pemeriksaan pada MKPJ dan MKJ bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Sehingga tidak serta merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar JAM Pengawasan Ali Mukartono.
Dirjen PP Kemenkum HAM, Asep N Mulyana menyampaikan RPK ditujukan bagi unsur Jaksa yang merupakan profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), dimana saat ini secara paralel sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa.
Sementara itu, Direktur Perancangan Cahyani Suryandari, gradasi sanksi berat, sedang, dan ringan dalam RPK masih belum jelas dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya.
Menurut Cahyani Suryandari,
perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Senada, Perwakilan Sekretaris Kabinet menyampaikan, pada prinsipnya mendukung penyusunan RPK Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Mejelis Kehormatan Jaksa.
Rapat harmonisasi dihadiri sekira 25 orang yang dipimpin langsung Prof Dr Asep N Mulyana, selaku Dirjen PP, JAM Pengawasan Dr Ali Mukartono, Direktur Perancangan Cahyani Suryandari.
Juga hadir Plh Direktur HPP I Dr Alpius Sarumaha, Inspektur I Haruna, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Koordinator Kejati Banten Dr Ratih Andrawina Suminar, perwakilan Setkab RI Alwin dan Novi, Tim Kerja Harmonisasi, beserta jajaran lainnya.
Usai berdiskusi dalam membedah rancangan yang disusun, peserta rapat pun bersepakat bahwa pembahasan pasal per pasal akan dilanjutkan pada rapat harmonisasi berikut yang akan dijadwalkan kemudian.(MSS/red)