Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Klas 1 Medan Kemenkumham Sumut
Nimrot Sihotang, A Md.IP, SH,MH menyampaikan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ditekankan, pemasyarakatan berhasil jika
tiga pilarnya (masyarakat, warga binaan dan petugas) bisa berjalan baik. Ini bisa dilakukan karena keberlangsungan hidup mereka dijamin negara, hanya kebebasan bergerak mereka dibatasi.
Menurutnya, warga binaan masuk penjara kebanyakan bukan atas dasar
kejahatan, tapi banyak karena faktor ekonomi. Kementerian Hukum dan HAM memiliki jargon tahun ini semakin berdampak. Dampaknya adalah, 3088 orang warga binaan bisa ditest urine bebas narkoba, mereka sudah
disadarkan.Dengan segala keterbatasan, Nimrot Sihotang sebagai pimpinan tetap optimis mewujudkan yang dicanangkan Kemenkumham yaitu “Layanan RutanM edan Semakin Pasti Beraklak serta Berdampak”.
“Sebagai pimpinan Rutan, saya mempunyai target kinerja menciptakan
mereka (warga binaan) di Rutan aman dan tertib. Artinya, bebas narkoba, tidak ada pemukulan, penyimpangan seks, meninggal tiba-tiba dan tidak ada yang dilecehkan martabatnya dan lainnya”, ucapnya.
Dari berbagai target kinerja, Nimrot mengaku mencari mana lebih prioritas yang bisa mengurai supaya mereka tidak residivis, sehingga Rutan benar-benar tempat membina, tempat pemulihan agar setelah bebas mereka punya keterampilan.
Bagaimana cara melakukannya di tengah-tengah terbatasnya anggaran?
kejahatan kembali, karena tuntutan hidup.
warga binaan sudah bisa mencari nafkah dengan keterampilannya.
membina mereka lebih banyak lagi. Dengan cara seperti itu, bisa
meminimalisir kejahatan terulang kembali.Sehingga ke depan Indonesia bisa seperti Belanda dan Norwegia, penjara
di negara tersebut banyak kosong karena menurun dan minim kejahatan, kata Nimrot sambil berjalan menunjukkan warga binaan sedang dididik berkarya mulai buat perabot kursi dan meja, menjahit, membuat sandal, beternak, berkebun dan lainnya di dalam Rutan.
Advokat Meyssalina Aruan Salut
Terpisah Advokat/pengacara Meyssalina MI Aruan S Sos, SH, MKn yang diminta pendapatnya mengatakan, salut dengan kepemimpinan, keterbukaan dan upaya yang diterapkan Karutan Nimrot Sihotang dalam membina dan membimbing warga binaan di Rutan Klas I Medan.
Menurut Meyssalina Aruan yang mantan Komisioner KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022), apa yang menjadi keluhan terkait keterbatasan anggaran dan sarana prasarana di Rutan secara nasional, sebaiknya menjadi perhatian serius pemerintah pusat bersama dengan legislatif dalam menyusun anggaran.
“Dengan terpenuhi kelengkapan segala hal yang dibutuhkan di Rutan
sebagaimana disampaikan Karutan Klas I Medan, maka apa yang diharapkan
dan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan dapat terwujud”, kata Meyssalina Aruan. (MSS/red)