Jakarta (metroIDN)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong, Minggu (17/3-2024) di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, berhasil mengamankan terdakwa kasus korupsi dana hibah ternak berinisial DUI, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sorong.
“DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum”, sebut Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar SH MHum, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan via grup WatsApp Press Relies Kejagung, Senin (18/3-2024).
Menurut Harli Siregar, DIU (41) warga Sorong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD 2019 Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp 200 juta. Pada 24 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DIU 4 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.000.000.
Atas tuntutan JPU, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum. Putusan tersebut dikuatkan tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura namun di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi JPU.
“Ketika Jaksa akan melakukan eksekusi, terdakwa dipanggil tapi tidak mengindahkan panggilan sampai 4 kali hingga Kejari Sorong memasukkannya dalam DPO, sembari pencarian diintensifkan dan berhasil diamankan”, kata Kajati Papua Barat Harli Siregar.(MSS/red)