Medan (metroIDN)
Januari – Maret 2024, JPU di Wil Kejati Sumut meliputi 28 Kejari(Kejaksaan Negeri) dan 9 Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) di Sumut, telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba melalui jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan pengadilan.
Namun yang paling banyak menuntut mati terdakwa narkoba dalam kurun
waktu tersebut adalah JPU dari Medan disusul dari Asahan.
“Perkara narkoba yg dituntut mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa).
Lalu Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 irang terdakwa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangan tertulisnya via WatsApp, menjawab wartawan, Minggu (17/3-2024).
Tuntutan maksimal yaitu pidana mati diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang.
Disebutkan, penuntutan itu juga berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan. Kita berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama”,katanya.
Telah diberitakan sebelumnya, Yos Tarigan mengimformasikan, sepanjang tahun 2023 lalu, JPU di wilayah Kejati
Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). (MSS/red)