Jakarta (metroIDN)
Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menghadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Hadi Tjahjanto di Gedung Kantor Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis 14/3- 2024), melaporkan dan koordinasi atas telah dilantiknya komisioner Komjak Periode 2024-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu 21/2- 202 lalu.
Ketua Komjak RI, Prof Pujiyono Suwandi, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menegaskan, komitmen pihaknya mengawasi dan mengawal seluruh program kerja Kejaksaan RI, dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis.
Menko Polhukam mengapresiasi koordinasi dan sinergitas yang terbangun selama ini antara Menko Polhukam dengan Komjak RI dan Kejaksaan RI.
Menko Polhukam akan memfasilitasi Komjak RI menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan, sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis.
Disampaikan, Komjak RI dibentuk berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011, Komjak bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komjak RI juga memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih pemeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
Sembilan anggota komisioner Komjak yang hadir dalam kunjungan silaturahmi yakni, Ketua Pujiyono Suwandi, Babul Khoir, Muhammad Yusuf, Heffinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman. ( MSS/red))