Medan (metroIDN)
Dalam rangka program jaksa masuk sekolah (JMS) Tim Penkum (Penerangan
hukum) Kejati Sumut, Selasa (5/3-2024), telah menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Medan Sunggal, dengan nara sumber Jaksa Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH.
Menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WatsApp
kepada wartawan, Rabu (6/3-2024), dalam penyuluhan hukum itu ia
membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Peserta didik yang mengikuti Luhkum diedukasi tentang UU ITE sebagai UU yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Ada beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE yaitu menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya,” kata Yos .
Dampak negatif media sosial bagi pelajar bisa saja tidak bisa mengatur waktu, jadi malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi. UU ITE dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE
merupakan payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
berbicara di dunia maya.
Ia menyampaikan, kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguh nya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai
status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu.
Yos Tarigan memberikan beberapa tips kepada peserta didik agar
memanfaatkan media sosial dengan baik, dan menjunjung tinggi etika
dalam berkomunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi (saring dulu
baru sharing), tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik bijak dalam mengatur waktu online, jangan lupakan hak cipta dan berhati-hatilah dalam menyebarkan data pribadi.
Sementara itu Jaksa Koordinator pada Asintel Kejati Sumut Nanang Dwi
Priharyadi dengan topik terkait tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumannya jika terjerat dalam peredaran narkoba, menghimbau siswa siswi jangan tergoda memakai narkoba karena akan sulit meninggalkannya.
“Jangan pernah tergoda untuk memakai narkoba, sekali mencoba maka akan
sulit untuk meninggalkannya. Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya.
Katakan tidak pada narkoba kalau adik-adik memang benar-benar ingin
mewujudkan cita-citanya, jangan pernah mencoba sekali pun,” tandasnya.
(MSS/red)