Medan (metroIDN)
Kejari Medan melalui tim.Jakksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus melakukan eksekusi terhadap Elviera SH MKn (53), oknum notaris/PPAT, sebagai terpidana dalam perkara korupsi terkait pemberian kredit dari salah satu bank plat merah (BUMN) kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.
Pelaksanan eksekusi dilakukan dengan membawa terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan, guna menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Nopember 2023, yang menjatuhkan pidana penjara 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 dan subsidair 3 bulan kurungan.
Kajari Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen D Dariarma SH MH, menginformasikan hal tersebut dalam siaran persnya via WatsApp, Senin (4/3-2024).
Disebutkan, dalam perkara itu terpidana diputus bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP..
Menurut Kajari, kasus itu berawal tahun 2011 yang lalu, terdakwa Elvira selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan PT BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama, memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya, dalam melakukan pemberian kredit kepada PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman (berkas terpisah).
“Membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dan PT KAYA selaku Debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR), dimana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan”, sebut Kajari.
Dipaparkan, membuat surat keterangan/ covernote Nomor :74/EA/Not/DS/II/
2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah terdakwa
sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga
dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan
Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari PT BTN
Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA dapat dilakukan, telah memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp39.500.000.000. (MSS/red)