Medan (metro IDN)
Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dan Kejari Medan, Selasa (13/2-2024), telah melimpahkan perkara
dugaan korupsi melalui suap (gratifikasi), atas nama tersangka AH, oknum komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan temannya tersangka FWH, ke Pengadilan Tipikor Medan pada PN Medan.
Pelimpahan perkara dugaan korupsi dengan cara pemerasan caleg DPRD Kota Medan itu dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari penyidik Polda Sumut. Kasus itu sendiri terungkap adalah atas OTT (operasi tangkap tangan) Tim Polda Sumut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH M yang
dikonfirmasi wartawan via WatsApp, Selasa (13/2-2024), membenarkan bahwa Tim JPU bidang Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan perkara
tersebut ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Selanjutnya JPU tinggal menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dari majelis hakim, katanya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH juga membenarkan telah dilimpahkan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan yang melibatkan oknum komisioner Bawaslu tersebut.
“Benar, setelah saya ceking ke Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sumut, perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yang diterima petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Yos .
Sebelumnya disampaikan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e
atau Pasal 11 Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1e KUHP.
Para terdakwa, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 terkait urusan kelengkapan persyaratan administratif. Selain mengamankan kedua tersangka, Polda
Sumut juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta.(red)