Kejagung Setujui Penghentian 4 Perkara dari Sumut, Salah Satunya atas Usul Kejari Gunungsitoli
Medan (metroIDN)
Sebanyak 4 perkara pidana umum (Pidum), diantaranya atas usul Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang yang diteruskan Kejati Sumut ke Kejagung untuk dihentikan penuntutan. nya berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), disetujui JAM Pidum Kejagung setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara secara vicon, Selasa (6/2-2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya via WatsApp kepada wartawan, Kamis (8/2-2-24), ke empat perkara Pidum tersebut yaitu, satu perkara atas usul Kejari Asahan dengan tersangka M Taufik terkait pencurian kelapa sawit melanggar
Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan masing- masing atas usul Kejari
Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, atas usul Kejari Deliserdang dengan tersangka atas
nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan atas
usul Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Yos Tarigan.
Disebutkan keempat perkara ini, dihentikan penuntutannya dengan
pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan
menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
dengan Pendekatan RJ.
“Penghentian penuntutan 4 perkara itu lebih mengedepankan hati nurani,
karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos Tarigan.
Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, karena proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tandasnya.
Ekspose perkara disampaikan Kajati Idianto melalui Wakajati M Syarifuddin kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dan Direktur TPUL Agus Sahat Sampe Tua, SH, MH dengan didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kejati Sumut, Medan.
Wakajati Sumut M Syarifuddin, didampingi Aspidum Luhur Istighfar,
Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, yang diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Asahan, Kajari Deliserdang Mochammad, Kajari Langkat, para Kasi Pidum dan JPU perkara dimaksud. (Red)