Medan (metroIDN)
Safrizal, 33, warga Jalan Cot Girek Kandang, Kelurahan Cot Girek,
Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Provinsi Aceh bersama 5 terdakwa lainnya perantara jual beli (kurir) narkoba yang diduga jaringan antarprovinsi dituntut oleh jaksa hukuman mati dalam sidang di PN Medan, Selasa (5/3-2024).
Kelima terdakwa tersebut (berkas terpisah) yaitu Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli, Safrizal, Tgk Mansur serta Nasrun alias Agam.
Menurut Jaksa Penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang didampingi Fransisca, dari fakta-fakta terungkap di persidangan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1
KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair yaitu, melakukan atau turut
serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir)
narkotika Golongan I jenis sabu 45 Kg.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, meresahkan masyarakat dan 2 dari keenam terdakwa atas nama Nur Fadli serta Nasrun alias Agam l, sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, nihil,” urai Febrina, dan menambahkan, barang bukti berupa mobil Daihatsu warna silver dan Toyota Vios warna hitam, sambungnya, dirampas untuk negara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Erianto Siagian, tim penasihat hukum
para terdakwa di antaranya Nadia Lubis diberikan waktu sepekan untuk
menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan disebutkan, pada Kamis (21/9/2023) lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan Luthfi (juga berkas terpisah) di Bandara Kuala Namu International Airpot (KNIA) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg dan dilakukan interogasi.
Sabu tersebut diperolehnya dari pria bernama Aris (daftar pencarian
orang/DPO). Tim antinarkoba Polda Sumut kemudian menerima informasi
bahwa Aris berada di seputaran Kota Langsa, Aceh. Pada, Selasa (3/10/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB tim melakukan penggerebekan terhadap mobil Daihatsu warna silver diduga digunakan oleh Aris.
Dari dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad diamankan
dengan BB 1 goni berisi kristal putih seberat 20 Kg dan 5 bungkusan
bening total 5 Kg. Keduanya akan menjemput sabu lainnya dari Wardi
(DPO) dengan upah Rp135 juta.
Menyusul kemudian diamankan lagi terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur
yang mengendarai Suzuki Splash warna putih pada saat akan menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Saat diinterogasi keduanya mengaku atas suruhan terdakwa Nasrun alias
Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan
diantarkan kepada penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa
dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.
Dari pengembangan tim, belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh
oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana (napi) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta, untuk menerima sabu
yang akan diantarkan ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak
rutan, napi tersebut diamankan berikut BB ponsel merek Oppo untuk menjalani pemeriksaan. (red)